Bos Kaskus Dipolisikan karena Kasus Penipuan

Kaskus

RADARSUKABUMI.com – Pendiri Kaskus, Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban bernama Titi Sumawidjaya. Andrew dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan.

Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus itu bermula saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

Namun, sertifikat gedung tersebut diduga dialihkan nama pemiliknya menjadi nama Andrew.

“Jaminan sertifikat gedung. Dari pinjaman Rp 15 miliar yang terealisasi Rp 5 miliar. Sertifikat gedung dibalikan nama menjadi saudara Susanto lalu terakhir dibalikan nama oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018,” kata Jack Lapian dalam keterangannya, Senin (16/9).

Jack mengatakan, pada awal bulan Desember 2018 lalu, sertifikat gedung milik Titi berubah nama menjadi nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis.

Merasa ditipu, korban pun melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei lalu. Laporan itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya. Kini sertifikat itu diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.

Terlapor dikenakan pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan adanya laporan teraebut.

“Iya benar. Saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut,” tegas Argo.

(fir/pojoksatu/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *