Bikin Ulah Lagi, PT SCG Kini Langgar Perda

SUKABUMI – ‘Ulah’ dari aktivitas PT Siam Cemen Group (SCG) seolah tak ada habisnya. Tak hanya masalah dampak lingkungan yang ditimbulkan, berbagai keluhan juga terus bermunculan.

Kali ini, salah satu perusahaan terbesar di Kabupaten Sukabumi ini menuai sorotan karena diduga merusak fasilitas umum. Warga Kecamatan Cikembar memprotes dampak yang ditimbulkan perusahaan asal Thailan ini karena diduga sebagai biang kerok rusaknya ruas Jalan Raya Pelabuhan II.

Bacaan Lainnya

Warga menilai, kendaraan berat milik PT SCG yang setiap harinya melintas jalur tersebut dengan muatan over kapasitas, telah mengakibatkan jalan berlubang. Apalagi, musim hujan seperti saat ini, badan jalan selain terdapat kubangan air yang mengangga, juga dipenuhi lumpur. Tak ayal, jika badan jalan tersebut kerap mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Ormas Pemuda Pancasila (PP) pun menilai, kerusakan badan jalan telah dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya banyaknya kendaraan berat yang bermuatan bahan baku semen milik PT SCG yang kelebihan kapasitas muatan.

“Perusahaan PT SCG harus bertanggungjawab, karena dampak dari banyaknya kendaraan berat yang melintas di Jalan Raya Pelabuhan II, telah menyebabkan kerusakan jalan. Padahal, beberapa tahun lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi No.17 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Barang.

Sebenarnya, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan untuk mengatur jam beroperasinya kendaraan angkutan berat itu. Namun, sayang faktanya PT SCG terkesan melanggar peraturan tersebut,” tegas Ketua PAC PP Kecamatan Cikembar, Yosef kepada Radar Sukabumi, kemarin (4/1).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *