Bikin Ulah Lagi, PT SCG Kini Langgar Perda

Menurut Yosep, isi Perda tersebut telah melarang angkutan barang mulai dari jenis kontainer Angkutan Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan tronton angkutan tambang, “Saya mengetahui Perda ini, karena sudah disosialiasasikan dan dipasang oleh Dishub diperbatasan serta sepanjang jalan.

Isinya, angkutan berat dilarang melintas dari dalam daerah Sukabumi mulai dari pukul 05.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk di luar daerah Sukabumi, angkutan ini dilarang melintas sekira pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Namun faktanya, kendaraan itu kerap melintas setiap waktu,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pihaknya bersama warga dan para supir angkutan kota (Angkot) berencana akan melakukan kerjasama untuk menggelar aksi unjuk rasa di ruas jalan raya tersebut.

“Kami akan tutup jalan ini, agar sejumlah kendaraan berat yang bermuatan over kapasitas tidak melintas di waktu tertentu sesuai dengan larangan Perda. Soalnya, banyaknya kendaraan besar pengangkut bahan baku material semen ini mengakibatkan debu yang mengganggu aktivitas warga.

Terlebih, di sisi kanan maupun kiri jalan terdapat pemukiman penduduk yang secara otomatis tercemari debu,” ujar Yosef.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *