RADARUKABUMI.com – Polres Bogor membantah terkait beredarnya informasi pemutihan SIM kadaluwarsa serta pembuatan SIM baru tanpa tes kembali.
Menurut informasi yang beredar luas itu, pemutihan SIM itu berlaku di semua Kepolisian Daerah (Polda) tertanggal 25 Agustus 2019.
“Hoax. Tidak benar informasi itu,” kata Ita kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).
Faktanya, kata dia, pembuatan SIM baru dan SIM kadaluwarsa, tetap harus melakukan tes mengemudi terlebih dahulu.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, segera lakukan perpanjangan. Kalau Smart SIM baru diluncurkan nanti 22 September 2019,” tegasnya.
(cek/pojokbogor/izo/rs)