“Jadi jalur fungsional itu, sifatnya hanya sementara atau jalan Tol Bocimi Seksi 2 hanya bisa digunakan hanya satu jalur saja,” tandasnya.
Pihaknya menambahkan, bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi akan selalu bersinergi dengan jajaran pihak kepolisian, agar pelaksanaan pembukaan jalan Tol Bocimi Seksi 2 ini, jadwalnya sesuai dengan rencana Kementrian PUPR.
“Berulang kali kami sampaikan, bahwa kewenangan dalam membuka jalan Tol Bocimi itu, ada di Kementrian PUPR bukan di pemerintah daerah. Tetapi, kami mendorong agar jalan tol ini, bisa digunakan untuk mempermudah akses ke Sukabumi,” pungkasnya. (den/d)






