Berlaku 5 April 2022, Ini UpdateTerbaru Persyaratan Naik Kereta Antar Kota

Penumpang menaiki kereta Jayabayamalang jurusan Jakarta-Malang di Stasiun
ILUSTRASI: Penumpang menaiki kereta Jayabayamalang jurusan Jakarta-Malang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

SUKABUMI — Sejak 5 April 2022 mendatang, Berdasarkan SE (Surat Edaran) Kementrian perhubungan (kemenhub) No 39 tahun 2022 tentang Persyaratan naik Kereta Api (KA) Antar Kota menyebutkan bahwa bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (Booster) bisa naik Kereta Api tanpa skrining antigen/RT-PCR.

Berdasarkan surat selebaran yang disosialisasikan PT KAI. Disebutkan bahwa yang masih vaksin dosis kedua harus melakukan Skrining antigen (1×24 jam) dan juga memiliki aplikasi peduli lindungi, hal itu terjadi perbedaan dari aturan sebelumnya yang tanpa dilakukan Skrining khusus vaksin dosis kedua.

Sementara bagi calon penumpang yang masih memiliki dosis pertama diwajibkan skrining RT-PCR (3 X 24 jam) dan juga memiliki aplikasi peduli lindungi. Bagi yang belum vaksin, calon penumpang wajib RT-PCR (3 X 24 jam), memiliki Aplikasi peduli lindungi dan Surat keterangan dokter.

“Untuk anak dibawah enam tahun tidak diwajibkan untuk Menunjukan surat Vaksin dan hasil PCR atau surat dokter, tapi harus didampingi oleh orang tua, tulis surat Edaran tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *