Bagi yang memerlukan surat dokter, harus dilakukan di Rumah Sakit Pemerintah dengan menerangkan bahwa calon penumpang belum atau tidak bisa mengikuti program vaksinasi.
Sementara untuk protokol kesehatan yang wajib di patuhi calon penumpang diantaranya, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari makan bersama, menjaga jarak, Berpergian sehat dan menjauh dari kerumunan.
ATA keputusan perubahan tersebut, banyak Nitizen berkomentar. “Kenapa berubah-ubah, kemarin udah senang vaksin kedua sudah tanpa Skrining, sekarang berubah lagi. “Tulis Jesoct dalam balasan akun resmi PT KAI.(*)




