Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan kanal layanan. “Kedua aplikasi ini resmi dikembangkan sesuai kewenangan masing-masing. Karena output dokumen berbeda, prosedur setelah pembayaran pun berbeda. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat bisa memilih kanal sesuai kebutuhan sekaligus menghindari kesalahpahaman,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).(*)
Bedanya Bayar Pajak Kendaraan antara Sambara dan Signal, Masih Wajib ke Samsat?



