BERITA UTAMA

Bedanya Bayar Pajak Kendaraan antara Sambara dan Signal, Masih Wajib ke Samsat?

×

Bedanya Bayar Pajak Kendaraan antara Sambara dan Signal, Masih Wajib ke Samsat?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah masyarakat masih bingung setelah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital, karena setiap kanal layanan menghasilkan dokumen berbeda sehingga prosedur administrasi tidak selalu sama.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan kanal layanan. “Kedua aplikasi ini resmi dikembangkan sesuai kewenangan masing-masing. Karena output dokumen berbeda, prosedur setelah pembayaran pun berbeda. Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat bisa memilih kanal sesuai kebutuhan sekaligus menghindari kesalahpahaman,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).(*)