BERITA UTAMA

Babak Baru Sengketa Tanah di Desa Cisolok, Pengadilan Gelar Pemeriksaan Lapangan

×

Babak Baru Sengketa Tanah di Desa Cisolok, Pengadilan Gelar Pemeriksaan Lapangan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Cibadak melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek sengketa pada Rabu (28/5/2025), guna memastikan status tanah yang diklaim oleh kedua pihak.
Pengadilan Negeri Cibadak melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek sengketa pada Rabu (28/5/2025), guna memastikan status tanah yang diklaim oleh kedua pihak.

SUKABUMI – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kembali memasuki tahap baru. Pengadilan Negeri Cibadak melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek sengketa pada Rabu (28/5/2025), guna memastikan status tanah yang diklaim oleh kedua pihak.

Perkara ini melibatkan Abah Abun Setia (80), seorang juru kunci senior Gunung Winarum Karang Hawu, yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Desa Cisolok. Abah Abun mengklaim tanah tersebut miliknya setelah membelinya dari seseorang bernama Dodo Widodo. Namun, Pemerintah Desa Cisolok menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa.

Bank bjb Tandamata

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, yang memimpin pemeriksaan setempat, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan batas-batas tanah sebelum sidang berlanjut ke tahap berikutnya.

“Baik penggugat maupun tergugat memiliki klaim atas tanah ini, sehingga diperlukan pemeriksaan langsung agar majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, hadir perwakilan Pemerintah Desa Cisolok, BPD, camat, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI. Pemeriksaan berlangsung kondusif, dan hasilnya akan menjadi pertimbangan dalam sidang lanjutan pekan depan, yang beragendakan pemeriksaan saksi dari masing-masing pihak.

Kuasa hukum Abah Abun, Nuryadin, menyebut ada perbedaan pandangan terkait batas tanah yang disengketakan. Menurutnya, kebingungan administratif sejak pemekaran wilayah pada 2012 menjadi pemicu konflik ini. Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah Desa Cisolok, Diren Pandimas, menegaskan bahwa tanah tersebut adalah aset desa yang telah masuk dalam program PTSL.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, tanah ini merupakan bagian dari tanah kas desa. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta ini dengan objektif,” pungkasnya.(*/ndi/d)