BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Ayah Penganiaya Anak Sendiri di Surade Sukabumi, Terancam Enam Tahun Penjara

×

Ayah Penganiaya Anak Sendiri di Surade Sukabumi, Terancam Enam Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ayah di Surade Sukabumi Siksa Anak Kandungnya
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat mengintograsi tersangka

PALABUHANRATU – WN (32) ayah kandung yang tega melakukan kekerasan dengan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi terancam 6 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media dalam pres rilis, Kamis, (16/11) dihalaman mako polres jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Bank bjb Tandamata

Saat ini, kata Maruly tersangka WN sudah diamankan dan ditahan di unit PPA Satreskrim polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka diterapkan pasal 44 ayat 1 junto pasal 5 ayat A, atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 5 hurup B undang-undang nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku yaitu paling lama 6 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi.

Masih kata Maruly, tidak hanya itu sejumlah barang bukti juga turut diamankan jajaran kepolisian yakni screenshot video, handphone yang digunakan pelaku untuk merekam dan mengirimkan ke istrinya, sebilah golok yang mana dalam video ditampilkan disamping anaknya untuk mengintimidasi.

“Serta kartu keluarga untuk menguatkan bahwa korban merupakqn anak kandungnya,” jelasnya.

Lanjut Maruly, adapun motif yang dilakukan tersangka selaku ayah kandung karena merasa cemburu dan sedang bertengkar dengan istrinya yaitu ibu kandung dari korban, mereka bertengkar karena tersangka mencurigai bahwa istrinya ada hubungan lain dengan warga.

“Sehingga tersangka melakukan pelampiasan kekesalannya dengan tindakan tersebut, dengan mengirimkan video rekamannya ke istrinya yang ada di Arab Saudi,” terangnya.