SUKABUMI — Seorang ayah di Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Berdasarkan informasi tersangka S (46) tega melakukan pemerkosaan kepada seorang anak gadisnya yang masih berusia 19 tahun hingga belasan kali.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dengan didampingi Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo, Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti menyebutkan, setelah dilakukan pemerkosaan gadisnya tersebut kemudian dinikahkan dengan seorang laki-laki pada Mei 2023.
“Jadi setelah Pascapernikahan, suaminya heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).
AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.
“Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak. Korban merupakan anak ke-4,” terangnya.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum. Sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.