“Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres Sukabumi.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan unit PPA Satreskrim polres Sukabumi dan dilakukan penahanan
“Pasal yang diterapkan pasal 46 junto pasal 8 huruf a, UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 285 KUHPidana dan pasal 289 KUHpidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,”tukasnya. (ndi/d)






