JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Mudik Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan ini bertujuan untuk pencegahan terjadinya peningkatan penularan virus.
SE tersebut telah ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto tertanggal 2 April 2022. Aturan tentang perjalanan dalam negeri ini nantinya juga akan berlaku terhadap para pemudik lebaran 2022.
Salah satu poin yang tertulis pada SE itu adalah tidak diizinkannya pembicaraan di dalam moda transportasi. Baik itu untuk transportasi darat, laut maupun udara.
“Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” demikian dikutip JawaPos.com, Selasa (5/4).
Bukan itu saja, nantinya para pemudik pun tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan menuju tujuan. Namun, hal ini berlaku bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan
kesehatan orang tersebut,” tulis SE.






