Asik, KA Pangrango Sukabumi-Bogor Beroperasi Lagi

KA-Pangrango

SUKABUMI – Setelah sekian lama vakum, Kreta Api (KA) Pangrango Sukabumi-Bogor bakal beroperasi lagi. Rencananya, untuk KA Pangrango single track, akan diaktifkan kembali dan mulai beroperasi pada 28 Maret 2022 nanti.

“Rencananya memang tanggal 28 Maret ini beroperasi. Kami berharap, rencana ini berjalan lancar sehingga masyarakat bisa kembali menggunakan jasa transportasi masal ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman usai melakukan pertemuan bersama perwakilan dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa bagian barat di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/03).

Bacaan Lainnya

Tak hanya single track, KA Pangrango double track juga bakal dioperasikan. Untuk pengoperasiannya sendiri, rencananya bakal dilakukan pada 28 April 2022 mendatang. “Tapi pengoprasiannya baru sampai Bogor-Cicurug,” bebernya.

Meski demikian, sambung Dedi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berharap kepada Balai Pengelolaan Rel Kreta Api agar dapat segera dilaksanakan. Bukan hanya itu, ia juga meminta ada kelanjutannya berupa MoU untuk pengangkutan muatan operasi Kreta Api Pangrango Sukabumi-Bogor.

“Iya, kami meminta nantinya Kreta Api Pangrango Sukabumi-Bogor itu, tidak hanya ngangkut orang saja, tetapi juga dapat mengangkut barang. Seperti semen dan air dalam kemasan. Serta delapan prodak lainnya yang ada di Kabupaten Sukabumi, khususnya wilayah Cicurug,” pintanya.

Sementara itu, aturan pelonggaran syarat perjalanan untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) resmi berlaku dengan diterbitkannya 4 Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan tentang aturan PPDN moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Pelonggaran terutama terlihat di moda transportasi kereta api listrik (KRL) Jabodetabek dengan pencopotan stiker jaga jarak.

Keempat SE tersebut adalah SE Nomor 21 tahun 2022 untuk PPDN transportasi udara, SE 23 tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 24 tahun 2022 untuk transportasi laut dan SE 25 tahun 2022 untuk transportasi Kereta Api.

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Keempat SE sama-sama meresmikan pengaturan syarat perjalanan yakni penghapusan syarat tes antigen maupun PCR untuk mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *