Asik, KA Pangrango Sukabumi-Bogor Beroperasi Lagi

KA-Pangrango

Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan dosis pertama, masih diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

Kemudian ditambah wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adita menambahkan, PPDN berusia dibawah 6 tahun juga kini bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Keempat SE Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Meskipun sudah longgar, Adita menghimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan.

Khusus pengaturan transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan bahwa pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan masih berlaku.

Jumlah penumpang dibatasi maksimum 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

Sementara untuk daerah dengan PPKM level 2 dan level 1, jumlah penumpang boleh diisi hingga 100 persen kapasitas dengan tetap menerapkan jaga jarak fisik.

“Terkait dengan penanganan protokol kesehatan di setiap simpul transportasi, seluruh pelaku perjalanan dalam negeri masih tetap aktif dan wajib melaksanakan. Seperti penggunaan masker maupun hand sanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” urai Budi.

SE Kemenhub tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh sejumlah pengelolaan moda transportasi. Rabu (9/3), PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah membebaskan calon penumpang dari kewajiban menunjukkan hasil tes swab antigen maupun PCR bila sudah divaksin Covid-19 secara lengkap.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, validasi data vaksinasi pelanggan ini dilakukan dengan cara pengintegrasian ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket.

Baik itu melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. ”Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Lalu, bagaimana bagi calon penumpang yang baru divaksin dosis pertama? Joni mengatakan, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam, sementara RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, untuk KA Lokal dan aglomerasi, pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun untuk bisa memanfaatkan moda transportasi ini. Mereka tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

”Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan,” tegasnya. Mereka dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa berdasarkan SE Kemenhub yang baru kapasitas angkut KA Jarak Jauh sudah dibolehkan 100 persen. Kendati demikian, dia menegaskan jika aturan protokol kesehatan tetap wajib dijalankan.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Larangan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam juga tetap diterapkan, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Beda dengan KA jarak jauh, Commuter line masih menerapkan pembatasan kapasitas pengguna maksimal 60 persen. Ini berlaku untuk KRL baik di wilayah Jabodetabek maupun KRL Yogya-Solo.

Sebelumnya, kapasitas maksimal untuk KRL hanya sekitar 40 persen. Mengikuti kebijakan tersebut, marka di tempat duduk telah dicabut. Nantinya, akan diganti dengan stiker sosialisasi berisi ajakan jaga jarak. (den/tau/mia/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *