Andalalin PT SCG Dicabut Gubernur

SUKABUMI – Simpang siur soal dugaan tidak dimilikinya rekomendasi persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) PT Siam Cement Group (SCG), sedikit demi sedikit mulai terkuak. Berdasarkan penelusuran Radar Sukabumi, pada tahun 2017, rekomendasi persetujuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013 lalu, dinyatakan tidak berlaku oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Untuk diketahui, melalui Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah telah mewajibkan kepada seluruh pelaku usaha supaya mengantongi dokumen Andalalin.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, dokumen Andalalin ini dikerjakan oleh konsultan yang memiliki badan hukum dan bersertifikat. Selanjutnya, dokumen tersebut harus mendapatkan surat rekomendasi persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Soal instansi yang berwenang mengeluarkan rekomendasi tersebut, sesuai dengan UU itu maka harus disesuaikan dengan status jalan yang terdampak akibat aktivitas perusahaan. Dalam persoalan PT SCG ini, pejabat yang berwenang mengeluarkan rekomendasi itu adalah Dishub Provinsi Jawa Barat.

“Meskipun demikian, pada 2013 lalu yang mengeluarkan rekomendasi Andalalin itu adalah Dinas Perhubungan Kabupaten, bukan provinsi. Padahal, status jalan tersebut milik provinsi. Makanya tahun kemarin (2017), rekomendasi itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pak Gubernur Jawa Barat,” ujar salah satu sumber yang meminta namanya tidak dikorankan.

Pria tegap ini juga menyebutkan, karena adanya keputusan itu, maka Gubernur Jawa Barat pun melalui dinas teknisnya mengeluarkan surat teguran. Selain PT SCG harus menempuh dan melengkapi Andalalin, juga izin jalan masuk (IJM) kendaraan PT SCG harus segera diurus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *