Aktivitas PT Cijambe Indah Tuai Masalah

SUKABUMI – Aktivitas perataan tanah (cut and fill) PT Cijembe Indah di Desa Sukamulya, Kecamatan Cukembar diduga ilegal. Pasalnya, sejak 2012 silam setelah perusahaan tersebut memiliki dokumen perizinan, tak pernah melaporkan perkembangan kegiatan hingga kini ke pemerintah.

Kepala Seksi Pelayanan Perizianan dan Pembangunan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Saeful Ahyar menjelaskan, pada 2012 silam perusahaan tersebut telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin peruntukan penggunaaan tanah (IPPT) dan izin lokasi.

Bacaan Lainnya

“Sekitar tahun 2012 silam, perusahaan tersebut sudah menempuh perizinan. Tapi, selama itu belum ada kegiatan,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (28/3).

Dalam aturan, dokumen yang sudah ditempuh sebelumnya bisa tetap berjalan. Dengan catatan, setiap per semester perushaan tersebut harus memberikam laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Jika tidak laporan, seharusnya ijin Amdal nya harus kembali dikaji. Tapi, itu kewenangan di DLH,” terang Saeful.

Sementara itu, dihubungi terpisah Sekretaris DLH Kabupaten Sukabumi, Andang Koswara mengaku, telah mengecek lokasi kegiatan PT Cijambe Indah. Menurutnya, hasil pengecekan pihaknya bakal mengadakan pertamuan untuk pembahasan kegiatan tersebut. “Tim kami sudah mengecek kesana (lokasi), dalam waktu dekat akan dikumpulkan,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *