“Saya tidak pernah diberitahu bahwa dilokasi tersebut akan ada aktivitas perataan tanah. Kalau sekarang, tidak ada warga yang mempersoalkan hal ini. Karena lokasi perataan tanah, memang cukup jauh dengan pemukiman penduduk,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT Cijambe Indah, Ginanjar menjelaskan, pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang pembangunan dan pengelolaan kawasan industri ini, sudah memiliki izin. Diantaranya, izin Amdal, izin prinsip, izin penanaman modal dan izin tanda daftar perusahaan (TDP).
“Satu pekan sebelum kami melakukan aktivitas perataan tanah ini, PT Cijambe Indah sudah melakukan sosialisasi kepada warga. Kalau belum sosialisasi, pihak perusahaan tidak akan berani melakukan aktivitasnya seperti ini,” kilahnya.
Pihaknya mengakui, bahwa selama melakukan aktivitas Cut and Fill, PT Cijambe Indah belum memberitahukan kegiatannya kepada pihak pemerintah Kecamatan Cikembar. Namun ia mengklaim, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak 2008 lalu. “Namun karena ada kendala, sehingga kegiatan Cut and Fill kami tunda sementara waktu.
Nah, sekarang kami melanjutkan kembali aktivitas yang tertunda itu. Sementara untuk pembangunannya, kami belum tahu, kalau tanah ini akan dibangun untuk apa. Tetapi, rencananya sekitar 200 hektare lahan yang sudah dilakukan Cut and Fill akan dibangun untuk pengelolaan kawasan industri,” jelasnya.(cr13/cr15)




