Adapun laporan yang seharusnya disampaikan setiap semester dari pihak perushaan, tidak dilakukan. Kendati demikian, pihaknya telah memberikan himbauan sebelumnya kepada perusahaan tersebut. “Belum ada laporan disampaikan, memang seharusnya ada,” tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Cikembar memastikan aktivitas cut and fill, red yang dilakukan oleh PT Cijambe belum mengantongi segala jenis perizinan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini, pihak kecamatan akan melayangkan surat teguran supaya aktivitas dihentikan sementara.
“Kami sudah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar untuk menelusuri keberadaan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya,” tegas Camat Cikembar, Arif Solihin saat disambangi Radar Sukabumi di kantornya.
Selama proses perataan tanah, pihak perusahaan belum mengantongi perizinan apapun. Hal ini terbukti saat dirinya terjun langsung kelapangan dan menanyakan kepada kepala desa perihal aktivitas perusahaan tersebut.
“Saat kami tanyakan kepada kepala desa, ia menjawab bahwa pemerintah desa belum mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan dari PT Cijambe Indah terkait akan ada aktivitas perataan tanah tersebut. Sehingga kami berasumsi, PT Cijambe Indah belum mengantongi izin apapun,” tandasnya.




