Masih kata Dian, untuk kasus ketiga juga terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pihaknya telah mengamankan 7 orang pria masing masing berinisial BS (46) warga Kecamatan Simpenan, berperan sebagai sopir, DI (43) juga sebagai sopir warga Palabuhanratu, MFF (19) warga Cicantayan berperan sebagai kondektur, JS (20) warga Jampang Tengah berperan sebagai kondektur, HA (34) warga Cikidang sebagai penjaga gudang, dan DH (28) warga Kadudampit sebagai penjaga gudang, serta IM (23) warga Palabuhanratu yang juga sebagai penjaga gudang.
Ditegaskan Dian, ke 7 tersangka berhasil diamankan setelah melakukan pengsian BBM jenis Solar subsidi Sabtu, (3/12) sekitar pukul 19.34 WIB di SPBU yang berlokasi di Kecamatan Cikembar, dengan menggunakan truck box warna silver dengan nomor polisi G 8165 CE yang juga telah dimodifikasi menggunakan kempu ataupun tangki di salah satu gudang penyimpanan disekitar Cikembar.
“Kita berhasil mengamankan lima unit truk dengan BBM solar sebanyak 14,4 Ton, terhadap tujuh orang tersangka sama kita kenakan pasal terkait dengan penyalahgunaan BBM subsidi dengan enam tahun penjara,” tegasnya.
“Kita juga mengamankan lima unit truk colt diesel, satu unit penyedot alkon, dua selang penyedot, empat buah KTP tersangka, enam unit handpone dan Corong untuk menuangkan BBM dari tangki truk ke penyimpanan,” tandasnya. (Cr2/d)






