SUKABUMI – Guru honorer madrasah di Kabupaten Sukabumi ‘menjerit’. Pasalnya, mereka sudah beberapa bulan tak menerima uang sertifikasi, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan inpassing dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.
Padahal, mereka sangat membutuhkan uang tersebut. Apalagi uang tersebut merupakan satu-satunya penghasilan yang menjadi tumpuan mereka untuk menghidupi keluarganya, sekaligus biaya operasional sehari-hari mengajar di sekolah. Namun, apa yang mereka tunggu-tunggu tak kunjung cair sampai mengaret hingga tujuh bulan.
Ketua Yayasan Hikmatunnizom, Moh Ubaidilah mengatakan, tunjangan sertifikasi ngaret hingga tujuh bulan. Samapai saat ini, belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah terkait kapan hak honorer ini bisa diterima. “Selama dua tahun terakhir ini, tunjangan ini biasanya diberikan selama tiga bulan sekali. Tapi, sekarang sudah hampir delapan bulan belum ada pencairan,” kata Ubaidilah kepada Radar Sukabumi, senin (27/11).
Semenentara per triwulan, TPG menerima sebesar Rp 4,5 juta. Jadi per bulannya Rp 1,5 juta. Jika ditotalkan, uang sertifikasi yang belum dibayarkan Kemenag Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 9 juta lebih. “Itu baru saya saja. Belum lagi puluhan atau bahkan ratusan guru honorer madrasah lainnya se-Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali menanyakan langsung ke Kemenag Kabupaten Sukabumi, terkait tunggakan uang sertifikasi tersebut. Akan tetapi, jawabannya tidak memuaskan. Pihak kemenag yang mengurus masalah sertifikasi, hanya cukup beralasan belum ada anggarannya. “Informasinya akan cair pada November 2017 lalu. Tapi, samapai sekarang masih belum ada kejelasan kapan tunjangan bisa cair. Pemberi Harapan Palsu (PHP) terus. Katanya sih anggaran dari pusatnya sudah cair,” lanjut Ubaidilah.





