BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMINASIONAL

4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi Gara-gara Selundupkan Benih Lobster Palabuhanratu Seharga Rp4,1 miliar

×

4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi Gara-gara Selundupkan Benih Lobster Palabuhanratu Seharga Rp4,1 miliar

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

“Hasil pendalaman, mereka ini sudah berhasil mengirimkan benih lobster. Untuk tujuannya, mereka lakukan kali ini ke negara Vietnam dan mereka juga mendapat benih lobster ini dari wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Ia menambahkan ribuan bibit lobster yang ditemukan itu langsung dilepas kembali agar tidak mati. Pelepasan benih lobster itu dilakukan di wilayah pantai di Serang, Banten, bersama pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I.(*)