4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi Gara-gara Selundupkan Benih Lobster Palabuhanratu Seharga Rp4,1 miliar

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan benih lobster. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TANGERANG — HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) yang merupakan warga Sukabumi bersama AT (38) warga Kota Cimahi ditangkap Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta. Kelima orang tersebut merupakan tersangka yang diduga sebagai pelaku penyelundupan benih lobster senilai Rp4,1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta Komisaris Polisi Reza Fahlevi mengatakan Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan penangkapan lima tersangka itu bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan muat barang/paket yang berisi benih lobster melalui terminal kargo Bandara Soetta.

Kemudian, tim penyidik langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan ke tempat pembudidayaan lobster ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal,”kata Reza dalam jumpa pers di Mapolresta Soetta, Tangerang, Selasa.

Hasil penggeledahan dari tempat pembudidayaan itu, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 ekor benur yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,1 miliar.

Pos terkait