2019, Pelabuhan Laut Pengumpan Regional Ditarget Berfungsi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana menambahkan, rencana pembangunan itu sudah berlangsung sejak lama. Soal adanya penolakan, ia menilai yang melakukan penolakan itu adalah owner hotel terdekat dengan Pantai Karangpamulang. Penolakan itu juga dinilainya salah faham.

Sebab, pemilik hotel menilai, dengan adanya pembangunan PLPR itu akan berdampak berkurangnya tamu hotel.

Bacaan Lainnya

“Sebab pantai itu menjadi fasilitasnya. Padahal justru dengan adanya pelabuhan di dekat hotelnya, malah nanti akan kebanjiran tamu. Kalau sekarang kan masih tahap pembangunan,” kata Thendy.
Soal pengaduannya ke pengadilan, Thendy mengklaim sudah terbantahkan oleh pihaknya di pengadilan.

“Prosesnya sudah selesai, semua sudah terbantahkan,” tantandasnya. Ia berharap, masyarakat Palabuhanratu bisa berfikir positif dengan pembangunan yang sedang dilakukan.  Sebab akses itu juga disediakan untuk kepentingan masyarakat. (ryl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *