13 Terdakwa Sabu 402 Kilogram Divonis mati

SIDANG: JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat mengikuti persidangan virtual pembacaan vonis oleh mejelis hakim PN Cibdak kepada para terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasioanl seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar.(FOTO: LUPI PAJAR /RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI– Mejelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 13 terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasioanl seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar. Sementara satu terdakwa atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Masing-masing Terdakwa WNA asal Iran antara lain, Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara warga Negara Indonesia antara lain, Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Caesar Rianto, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dalam persidangan yang digalar secara virtual, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Aslan Ainin dan Agustinus, Lisa Fat Fatmasari. Adapun JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yakni Dista Anggara, Dhafi Arsyad, Mat Yasin, Ferdy Setiawan dan Aji Sukartaji.  Persidangan untuk perkara narkotika telah dibcakan putsuan dari 14 terdakwa 13 diantaranya hukuman mati dan sau terdakwa dihukum 13 tahun.

Humas PN Cibadak Zulqarnain mengungkapkan, dari hasil persidangan dengan agenda pembacaan vonis, 13 terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasioanl seberat 402 kilogram divonis hukuman mati, sedangkan satu terdakwa divonis atas nama Risma Ismayanti dijatuhi vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

“Ya, hari ini agenda sidang pembacaan vonis terhadap para terdakwa, dimana 13 terdakwa divonis hukuman mati dan satu terdakwa di vonis lima tahun penjara,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Selasa, (6/4/2021).

Dari 13 terdakwa yang divonis hukuman mati, empat diantaranya merupakan WNA, dan 9 terdakwa merupakan WNI. Vonis yang disampaikan sesuai dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

“Untuk 4 WNA, perannya beda-beda yakni mulai dari pemufakatan jahat sesuai dengan UU Narkotika, kemudian untuk 9 WNI, mayrotas adalah kurir dan satu koordinator,” tutupnya.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto menambahkan, vonis yang disampaikan oleh Majelis hakim sesuai dengan tuntutan dari JPU kajaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Dimana, 13 terdakwa di vonis hukuman mati dan satu terdakwa divonis lima tahun.

“Putusan atau vonis dari mejelis hakim conform dengan tuntutan JPU, baik itu kepada 13 terdakwa yag divonis hukuman mati maupun kepada satu terdakwa yang divonis TPPU selama lima tahun,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *