BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMINASIONAL

13 Terdakwa Sabu 402 Kilogram Divonis mati

×

13 Terdakwa Sabu 402 Kilogram Divonis mati

Sebarkan artikel ini
SIDANG: JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat mengikuti persidangan virtual pembacaan vonis oleh mejelis hakim PN Cibdak kepada para terdakwa perkara sabu-sabu jaringan internasioanl seberat 402 kilogram dengan nilai Rp 480 miliar.(FOTO: LUPI PAJAR /RADAR SUKABUMI)

Para terdakwa untuk sementara masih ditahan di Lapas Warungkiara, karena masih ada terdakwa yang masih dalam proses persdiangan. Sedangkan atas vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Bank bjb Tandamata

“Terdakwa masih ditahan di Lapas Warungkiara, kemudian kedutaan pun hadir hingga menyediakan penerjemah pada para terdakwa WNA,” pungkasnya. (upi/d)