Para terdakwa untuk sementara masih ditahan di Lapas Warungkiara, karena masih ada terdakwa yang masih dalam proses persdiangan. Sedangkan atas vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim, JPU dan penasehat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa masih ditahan di Lapas Warungkiara, kemudian kedutaan pun hadir hingga menyediakan penerjemah pada para terdakwa WNA,” pungkasnya. (upi/d)