JAKARTA – Batas bawah usia pernikahan masih menjadi perhatian. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengamanatkan jika batas usia menikah harus diervisi. Kemarin (19/12) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise pun memiliki angka sendiri batas bawah pernikahan.
Yohana menuturkan sudah membandingkan usia pernikahan perempuan dan laki-laki di banyak negara. Dari hasil upaya tersebut, usia pernikahan rata-rata untuk perempuan 20 tahun. Sedangkan usia pernikahan laki-laki rata-rata 22 tahun. Tapi, dia menyebutkan bahwa yang perlu diselesaikan adalah masalah kesetaraan gender.
”Saya balik melihat masalah gender equality, yaitu jangan sampai terjadi ketidakadilan. Jadi bagusnya minimal 20 maksimal 22 untuk laki-laki dan perempuan,” ujar Yohana usai menyerahkan Anugerah Parahita Ekapraya di Istana Wakil Presiden.
Sesuai hasil putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan usia minimal 16 tahun perempuan untuk menikah telah dibatalkan dan dinyatakan inkonstitusional. Aturan yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) itu harus direvisi.MK memberikan batasan paling lama tiga tahun untuk DPR agar merevisi undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Yohana menuturkan akan segera membahas masalah tersebut dengan anggota DPR. Kementerian PPPA sudah menyelenggarakan diskusi publik terkait usia pernikahan anak.
Hasil diskusi publik itu salah satu yang akan dibawa ke DPR. ”Kita perlu kerja sama, pendekatan lagi dengan pihak DPR agar ada kesepakatan bersama. Yang jelas, undang-undang perlindungan anak minimal 18 tahun,” imbuh dia.



