Selain itu, Kementerian PPPA perlu diskusi dengan berbagai institusi lain terkait masalah anak itu. Misalnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas Perempuan, juga organisasi masyarakat.
”Jadi kita akan siapkan itu sebaik mungkin sehingga kesepakatan ini kita bisa bawakan nanti ke DPR agar dibicarakan,” ungkap Yohana.
Sementara itu Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menuturkan bahwa perkawinan memiliki berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia.
”Umumnya yang menikah usia anak, pendidikannya rendah bahkan putus sekolah,” ungkapnya. Belum lagi kemiskinan sering menjadi dalih untuk menikahkan anak lebih cepat. Namun dengan pernikahan tersebut dapat menyebabkan kemiskinan berulang.
Dia mendukung bahwa seorang anak harus mendapatkan pendidikan tinggi. Setidaknya mengenyam pendidikan 12 tahun. ”Pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 26 bahwa orangtua wajib mencegah terjadinya perkawina usia anak. Dalam undang-undang yang sama, disebut anak jika usianya belum mencapai 18 tahun.
Kuasa hukum penggugat UU Perkawinan Dian Kartikasari menuturkan bahwa proses tiga tahun yang ditetapkan MK untuk mengubah pasal batas bawah usia pernikahan bagi perempuan dianggap terlalu lama.
Dia pesimis pasal baru tersebut bisa jadi sebelum musim pemilu. Padahal semakin lama, maka korban perkawinan anak semakin banyak. ”Kami sudah mengajukan Perpu (peraturan pengganti undang-undang, Red) kepada presiden,” ucapnya.
(jun/lyn)



