BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Sah, UMK Kota Sukabumi Rp. 2.331.752

×

Sah, UMK Kota Sukabumi Rp. 2.331.752

Sebarkan artikel ini

RADARSUKABUMI.com, CIKOLE– Akhirnya, Upah Minimum Kota (UMK) sukabumi tahun 2019 telah ditandatangani oleh Walikota Sukabumi. Artinya, UMK besaran Rp. 2.331.752 tidak bisa diganggu gugat. Pasca di tandatangani oleh Walikota, kini UMK tersebut masuk usulan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kabar tersebut disampaikan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Iyan Damayanti.

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, usulan UMK tersebut biasanya tidak ada perubahan, karena sesuai dengan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Minimum Provinsi tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, serta sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

“Saat ini sudah diusulkan ke Gubernur Jawa Barat, biasanya tidak akan ada perubahan lagi. Untuk pengesahannya oleh Gubernur nanti setelah semua usulan daerah daerah lain masuk,” jelasnya, belum lama ini.

Pengusulan UMK tersebut, sudah tidak bisa dimusyawarahkan lagi, karena selain sudah mengacu pada perhitungan KHL dan UMP termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, juga sudah disepakati oleh Depeko Sukabumi dan ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi sekligus diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat, untuk ditetapkan dan disahkan.