BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

Sah, UMK Kota Sukabumi Rp. 2.331.752

×

Sah, UMK Kota Sukabumi Rp. 2.331.752

Sebarkan artikel ini

“Setelah disepakati dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK untuk Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat, UMK tersebut akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019 mendatang,” ujarnya.

Diharapkan, perusahaan yang ada di Kota Sukabumi bisa menyesuaikan dan melaksanakan UMK tersebut. Namun bagi perusahaan yang merasa keberatan terhadap UMK tersebut, dalam jangka waktu 30 hari setelah UMK ditetapkan dan disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, bisa mengajukan keberatan.

Bank bjb Tandamata

“Ya bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur, bila dirasa keberatan atas putusan UMK, tapi selama ini perusahan hanya takut saja, akhirnya bisa juga membayar dengan UMK yang disepakati,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Depeko Sukabumi, Ade Wahyudin menjelaskan, UMK tersebut sudah tidak bisa diperdepatkan lagi, baik dari segi KHL dan UMP maupun dari segi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena perhitungan dan penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan perhitungan dan perusmusan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, serta pihak Depeko Sukabumi hanya mengikuti saja,” pungkasnya. (upi/d)