NASIONAL

Sragen-Ngawi Laik Operasi

×

Sragen-Ngawi Laik Operasi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi mengantongi sertifikat layak operasi sebagaimana keterangan resmi PT. Jasa Marga kemarin (5/11). Sertifikat tersebht tertuang dalam Surat Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR No. JL02.01-Db/1.212 tertanggal 25 Oktober 2018.

Surat tersebut menyatakan, secara umum, Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi laik operasi dan direkomendasikan untuk dioperasikan sebagai jalan tol.

Bank bjb Tandamata

Penetapan pengoperasian dan pemberlakuan tarif pada jalan tol tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Berdasarkan ketentuan sertifikasi tersebut, Direktur Utama PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN). David Wijayatno mengungkapkan, sebelum pengoperasian dengan pemberlakuan tarif tol, PT. JSN dapat melaksanakan sosialisasi pengoperasian jalan tol.

Selain itu, PT JSN diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasinya Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi.

Surat Dirjen Bina Marga No. JL02.01-Db/1.212 merupakan tindak lanjut atas Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. AJ.409/1/11/DJPD/2018 tanggal 19 Oktober 2018 perihal Rekomendasi Laik Fungsi Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Sragen-Ngawi dan PPJT Solo Mantingan Ngawi No. 18 tanggal 28 Juni 2011 dan perubahannya.