BANDUNG— Ngo Thi Ngoc Dung (52) seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam pembawa sabu-sabu di dalam popok mulai menjalani persidangan. Perempuan paruh baya tersebut diancam hukuman seumur hidup atau mati.
Ancaman tersebut tertuang dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (30/10).
Dakwaan dibacakan langsung oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Mumuh Hardiansyah dalam sidang yang dipimpin hakim Fuad Muhamadi.
“Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi satu gram,” ujar Mumuh dalam berkas dakwaan.
Dalam berkas tersebut, jaksa mendakwa WNA tersebut dengan pasal berlapis. Selain Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama, terdakwa juga dijerat Pasal 115 ayat (2) dalam dakwaan kedua atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika. “Ancamannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.
Tidak hanya itu, jaksa pun membacakan kronologi penangkapan terhadap Ngo Thi Ngoc Dung. Dalam dakwaannya, perempuan tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai Jabar di Bandara Husein Sastranegara Bandung pada bulan Agustus 2018.





