Pria tersebut meminta kepada Ngo Thi Ngoc Dung untuk memakai pampers itu dan mengantarkan ke seseorang di Indonesia bernama Tony (DPO). Terdakwa diberi upah 400 USD.
“Bahwa terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) yang beratnya melebihi 5 gram,” katanya.
Hasil pemeriksaan laboratorium, sabu kristal yang dibawa terdakwa terbukti mengandung methapetamine atau sabu sabu dengan berat bersih sebanyak 197.4656 gram.
(net)





