Saat itu, saksi Putu Krisnanta yang merupakan petugas Bea dan Cukai yang berjaga di Bandara Husein Sastranegara mengecek lebih dahulu manifes penumpang pesawat dengan maskapai Slik Air Asia asal keberangkatan Singapura dengan tujuan Bandara Husein Sastranegara.
“Saksi Putu Krisnanta mengecek manifes penumpang dan dalam daftar penumpang ada salah satu penumpang berkewarganegaraan Vietnam bernama Ngo Thi Ngoc Dung yang transit di Kamboja,” kata Mumuh.
Setelah pesawat mendarat, dilakukan pengecekan terhadap barang bawaan melalui alat X-Ray dan pemeriksaan terhadap diri perempuan itu.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tingkah laku terdakwa terlihat gugup dan kebingungan sehingga saksi Putu Krisnanta curiga. Kemudian saksi lain Khusnul Khotimah yang juga petugas Bea dan Cukai melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa,” katanya.
“Ternyata ditemukan empat bungkus kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pampers yang sedang dipakai terdakwa,” kata jaksa melanjutkan.
Temuan itu lantas dilaporkan ke Satnarkoba Polrestabes Bandung. Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku sabu-sabu itu milik orang lain yang tidak dikenal. Ngo Thi Ngoc Dung mendapat barang haram itu dari seseorang laki-laki sebelum ke bandara di Kamboja.





