RADARSUKABUMI.com – Hari ini proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibuka. Pendaftaran CPNS sendiri akan diselenggarakan selama 2 minggu, mulai dari Rabu 26 September hingga Selasa 9 Oktober 2018, mendatang. Untuk pendaftaran dilakukan secara online melalui situs yang sudah disediakan yakni sscn.bkn.go.id.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Ade Suherman mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 298 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 810/20/BKPSDM 2018 tanggal 10 September 2018, Pemerintah Kota Sukabumi membuka kesempatan kepada masyarakat dengan latar belakang pendidikan tertentu.
Nantinya kebutuhan tersebut akan ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Adapun formasi yang ditetapkan berjumlah 111 orang. “Awalnya kita usulkan 100, tapi ada penambahan sebanyak 11 orang, sehingga total seluruhnya 111 orang,” ujar Ade kepada Radar Sukabumi, belum lama ini.
Ade mengungkapkan, ada untuk rincian formasi sendiri diantaranya, khusus eks- tenaga honorer kategori-II tenaga guru sebanyak 12 orang, disabilitas fisik untuk guru kelas ahli pertaman 1 orang, lulusan terbaik cum laude 3 orang diantaranya, dokter umum, S-1 keperawatan plus profesi ners dan S-l PGSD untuk guru kelas ahli pertama.
Adapun untuk formasi umum sambung Ade, ada beberapa kategori diantaranya, 32 orang pada kategori guru, 51 tenaga kesehatan dan 12 tenaga teknis. “Untuk kategori guru didominasi sebagai guru kelas PGSD sisanya untuk guru matematika, guru BK, guru ahli bahasa, guru olahraga dan PAI,” sambung Ade.
Ia mengungkapkan, terkait alur pendaftaran sendiri bisa dilihat dari situs yang sudah disediakan yakni mengakses situs sscn.bkn.go.id.
Adapun gambaran umumnya seperti, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu ada pula beberapa dokumen persyaratan yang diunggah terdiri dari, Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 dengan latar belakang warna merah,





