KABUPATEN SUKABUMI

Polsek Surade Ringkus Pelaku Curanmor

×

Polsek Surade Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

SURADE— Polsek surade meringkus seorang pelaku kasus tindak pencurian bermotor (Curanmor). Pelaku yang diketahui berinisial MS (29) merupakan warga Kampung Ciputat, RT (2/5) Desa/Kecamatan Ciracap ini, telah dicokok petugas.

Lantaran, ia telah menggasak sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi F 2184 QB milik Nur Apip (42) warga Kampung Cikondang, RT (12/4) Desa Pasir Ipis, Kecamatan Surade pada Selasa (21/8) lalu.

Bank bjb Tandamata

“Pelaku ini, kami amankan. Karena ia mengambil sepeda motor korban yang sedang parkir di depan toko emas dan perak silver, tepatnya di kawasan pasar Surade,” jelas Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada Radar Sukabumi, kemarin (22/8).

Pelaku telah menjalankan aksinya, dengan cara mendorong sepeda motor korban dalam kondisi tempat parkiran motor sepi. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9.600.000,” paparnya.

Saat pelaku dintrogasi petugas, MS mengakui ia telah mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mendorong motor korban. Setelah itu, ia merangsak kunci kontak motor dengan menggunakan obeng.

“Selain mengamankan pelaku dan sepeda motor korban, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni, selembat STNK motor atas nama Burhanudin, satu buah obeng plus dan sebuah tang atau gegep kakatua,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi. “Palaku terancam Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara sekitar 5 tahun,” pungkasnya.

 

(cr13/d)