BERITA UTAMA

Enam Kecamatan Krisis Air, Pemkab Sukabumi Tetapkan Siaga Bencana

×

Enam Kecamatan Krisis Air, Pemkab Sukabumi Tetapkan Siaga Bencana

Sebarkan artikel ini
SIAGA DARURAT — Pemkab Sukabumi resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan karhutla hingga September 2026.

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Keputusan Bupati Nomor 300.2.1/Kep.624-BPBD/2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi menghadapi potensi kemarau panjang yang memicu penyusutan debit sungai dan cadangan air bawah tanah. Status siaga darurat berlaku sejak 23 Juli hingga 30 September 2026, dengan kemungkinan penyesuaian sesuai kondisi lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan penetapan status ini menjadi acuan hukum agar pemerintah daerah dapat bergerak cepat dan responsif. “Keputusan Bupati ini ditetapkan sebagai upaya antisipasi terhadap perubahan cuaca yang berpotensi memicu kekeringan, krisis air bersih, gangguan sektor pertanian, hingga ancaman kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya legalitas ini, penanganan darurat bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, Minggu (26/07).

BPBD mencatat, krisis air bersih sudah dirasakan warga di enam kecamatan, yakni Cibadak, Cikembar, Cicurug, Nyalindung, Kebonpedes, dan Gegerbitung. Sebagai langkah awal, BPBD telah mendistribusikan 80.000 liter air bersih ke titik-titik pemukiman terdampak.

Eki menambahkan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, PDAM, PMI, relawan, hingga stakeholder lainnya untuk memastikan distribusi air bersih berjalan efektif,” jelasnya.