BERITA UTAMA

28 Ruko di Cicurug Diratakan PN Cibadak, Aset PT KAI Kembali ke Negara 

×

28 Ruko di Cicurug Diratakan PN Cibadak, Aset PT KAI Kembali ke Negara 

Sebarkan artikel ini
PN Cibadak eksekusi pengosongan lahan Stasiun Cicurug seluas 7.820 meter persegi

SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak mengeksekusi pengosongan lahan seluas 7.820 meter persegi di emplasemen Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7).

Eksekusi dilakukan setelah perkara perdata berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang mewajibkan pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 miliar.

Lahan strategis di Jalan Siliwangi tersebut sebelumnya dikerjasamakan dengan PT Graha Cipta Optima (GCO) untuk area komersial. Meski kontrak berakhir sejak 2007, lahan tetap dimanfaatkan pihak ketiga hingga berdiri puluhan bangunan ruko.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan jalur hukum ditempuh untuk menyelamatkan aset negara.

“Kontrak lahan tersebut sudah berakhir 2007 dan sudah tidak ada ikatan lagi, sehingga hari ini sudah dieksekusi oleh PN Cibadak dan kembali ke PT KAI,” ujarnya.

Panitera PN Cibadak, Waryono, mencatat sedikitnya ada 28 bangunan ruko yang masuk dalam objek gugatan. Selain pengosongan lahan, putusan pengadilan juga menghukum Tergugat I membayar ganti rugi finansial secara tunai.

“Tergugat I dihukum membayar kepada Penggugat sebesar Rp1.204.968.460. Karena putusan sudah inkrah dan demi kepastian hukum, kami melaksanakan eksekusinya,” pungkasnya.

Eksekusi ini menjadi penegasan bahwa aset negara tidak boleh dibiarkan dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum. Ke depan, PT KAI berencana memanfaatkan kembali lahan tersebut untuk kepentingan transportasi maupun pengembangan bisnis resmi.(den/d)