JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi. “Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna,” ujarnya, Jumat (10/7).
Sejauh ini, 15 saksi telah diperiksa, sementara penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan di 13 lokasi berbeda di Jakarta, Tangerang, dan Bogor. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, aset, hingga uang tunai dalam jumlah besar.
Budi menegaskan, seluruh kementerian dan lembaga memiliki komitmen yang sama dalam mendukung pemberantasan korupsi. “Kami yakin seluruh pihak akan bersinergi dan berkolaborasi dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi,” katanya.



