SUKABUMI – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus AS (55), warga Sasagaran, Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor di 12 lokasi berbeda.
AS ditangkap di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Sabtu (10/1) malam. Polisi juga mengamankan dua penadah, YG (32) di Sukasari, Kecamatan Cisaat, dan A (25) di Warudoyong, Minggu (11/1).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dua korban pada awal Januari 2026. “Pelaku utama mengakui telah beraksi di 12 TKP,” ujarnya, Senin (12/1).
Lokasi kejahatan tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Cikole, Gunungguruh, Warudoyong, Cibeureum, Baros, Kebonpedes, dan Cikembar. Polisi menyita tiga unit sepeda motor, dua BPKB, dua STNK, serta kunci motor sebagai barang bukti.






