Saat ini para pelaku dijerat Pasal 492, 486, dan 591 KUHPidana. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang terlibat. “Kami mengimbau masyarakat lebih waspada dalam transaksi kendaraan bermotor dan segera melapor jika menjadi korban,” tegas Sujana.(bam/d)
Penipuan Sepeda Motor di Sukabumi Terbongkar, Polisi Amankan 3 Pelaku






