SUKABUMI — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi terus berinovasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Salah satu terobosan yang diunggulkan adalah program Tebus Murah, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan tunggakan tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menyampaikan bahwa masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan tahun 2023 dan 2024 diberikan diskon atau penghapusan denda.
> “Program ini terbukti efektif mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu,” ujar Herdy, Senin (13/10).
Selain itu, Bapenda menghadirkan layanan digital berbasis aplikasi dan kanal pembayaran online seperti virtual account, QRIS, e-wallet, dan bank. Wajib pajak kini bisa mengakses layanan melalui aplikasi Smart Bapenda di Play Store atau WhatsApp di nomor 0857-9844-4110 untuk cek NOP, piutang, dan melakukan transaksi langsung.
> “Sistem kini transparan. Masyarakat bisa memastikan pajak yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Hingga triwulan ketiga 2025, tingkat kepatuhan pajak di Sukabumi mencapai lebih dari 70 persen. Bahkan pada triwulan pertama, program reward seperti penghapusan denda dan hadiah umrah berhasil mencatat surplus penerimaan PAD.






