NASIONAL

Simak, Pendaftaran SIM Cukup di Rumah Saja, Begini Panduannya!

×

Simak, Pendaftaran SIM Cukup di Rumah Saja, Begini Panduannya!

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau stan psikologi SIM pada acara Pelayanan Masyarakat Gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025). (MUHAMMAD ADIMAJA)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau stan psikologi SIM pada acara Pelayanan Masyarakat Gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025). (MUHAMMAD ADIMAJA)

BANDUNG — Dalam era digital ini pendaftaran SIM dan ujian teori sudah tidak perlu mendatangi polres, cukup online saja dengan menggunakan handphone

untuk pembuatan SIM terdapat minimal usia, untuk pembuatan SIM A dan SIM C di usia 17 tahun. Ada beberapa langkah-langkah untuk mendaftar SIM secara online melalui aplikasi, dilansir dari digitalkorlantas.id berikut tahapan pendaftaran SIM:

Bank bjb Tandamata

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google playstore dan app store dan melakukan verifikasi data.

2. Sbelum melakukan pendaftaran SIM, siapkan dokumen yang diperlukan seperti, KTP elektronik, surat Keterangan sehat jasmani dan rohani

3. Klik menu SIM, lalu pilih pendaftaran SIM. pilih jenis SIM yang ingin dibuat seperti SIM A untuk Mobil dan SIM C untuk motor, lalu lakukan pembayaran pendaftaran SIM

4. Lakukan ujian teori, jika dinyatakan lulus dalam ujian teori pilih tanggal untuk melaksanakan ujian praktik di SATPAS yang ingin dipilih.