KABUPATEN SUKABUMI

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Soal RPJMD 2025 -2029 Batal Digelar, Ini Penyebabnya

×

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi Soal RPJMD 2025 -2029 Batal Digelar, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (23/5/2025).
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (23/5/2025).

SUKABUMI — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang dijadwalkan digelar pada Jumat (23/5/2025) terpaksa ditunda. Penyebabnya, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib dewan, yakni minimal 50 persen ditambah satu orang dari total 50 anggota.

Berdasarkan daftar hadir, hanya tercatat 18 anggota dewan yang datang ke ruang rapat paripurna. Padahal, agenda rapat kali ini cukup krusial, yakni penyampaian jawaban Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi tahun 2025–2029, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas raperda tersebut.

Bank bjb Tandamata

Pantauan dilapangan, suasana rapat yang sebelumnya telah dinyatakan kuorum oleh pimpinan rapat, namun sejumlah anggota DPRD yang hadir kemudian melakukan interupsi karena hanya dihadiri 18 orang dari 50 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Sukabumi secara keseluruhan.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, H. Usep, selaku pimpinan rapat paripurna saat diwawancara menyatakan penundaan dilakukan karena tidak kuorum.

 “Iya, rapat ditunda karena tidak memenuhi kuorum sesuai tata tertib DPRD. Selanjutnya, jadwal ulang akan dibahas di Badan Musyawarah. Kemungkinan akan diparipurnakan pada hari Senin,” ujarnya.

Usep menambahkan, selain mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, rapat juga direncanakan untuk menetapkan pansus pembahasan Raperda RPJMD.

 “Ini yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun kedepan,” jelasnya.

Kekecewaan turut disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Junajah Jajah Nurdiansyah. Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas anggota dewan sangat disayangkan karena agenda rapat sangat penting.

 “Rapat harus kuorum, minimal 50 persen plus satu. Tadi hanya 18 orang yang hadir, sisanya beralasan A, B, C, dan sebagainya. Ini sangat disayangkan,” tegasnya.

Menurut Junajah, pembahasan RPJMD 2025 – 2029 bukan hal sepele karena menyangkut arah pembangunan Kabupaten Sukabumi lima tahun mendatang.