JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta meminta Kabid Propam Polda Jawa Barat dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat agar mengusut tuntas dugaan kasus salah tangkap yang menimpa empat orang anak di bawah umur oleh Polres Tasikmalaya Kota.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya kemungkinan akan memanggil Kapolres Tasikmalaya Kota untuk menjelaskan terkait kasus dugaan salah tangkap itu. Adapun kasus itu diadukan oleh Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang membawa kuasa hukum anak-anak di bawah umur tersebut.
“Ketika kita mengundang Kapolres atau Kapolda terkait masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, bukan berarti kita dalam konteks ingin melemahkan institusi Polri. Justru kita ingin memberi kesempatan luas untuk memberikan informasi yang mereka miliki,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap empat orang anak di bawah umur tersebut sampai keluar putusan inkrah. Kepolisian juga diminta memberikan perlindungan terhadap keluarganya.
Kasus tersebut, kata dia, harus dituntaskan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
Di samping itu, dia pun mendorong agar kasus tersebut menggunakan pendekatan restorative justice (RJ) sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut dia, penggunaan konsep RJ bukan berarti seorang tersangka mengakui perbuatannya. Karena RJ, kata dia, merupakan mediasi antara dua pihak, yakni pihak korban dan pihak yang diduga melakukan perbuatan.






