“Perkara ini kan perkelahian. Kalau di jaman dulu, biasanya nggak sampai pengadilan, ini selesai antarkeluarga, dengan bicara baik-baik ternyata bukan pelakunya, bisa selesai,” kata dia.
Adapun Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum dan orang tua dari anak di bawah umur itu melaporkan ke Komisi III DPR RI terkait adanya kejanggalan dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota terhadap kasus pengeroyokan.
Dari kasus tersebut, ada empat orang anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka, dan kini sudah menjadi terdakwa di persidangan.(*)






