POLITIK

BEM SI: Kaesang Diberi Jalan Pintas Ikut Pilkada

×

BEM SI: Kaesang Diberi Jalan Pintas Ikut Pilkada

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo bersama Kaesang Pangarep/Ist
Presiden Joko Widodo bersama Kaesang Pangarep/Ist

JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyoroti soal DPR RI dan pemerintah yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait persyaratan pencalonan kepala daerah.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Noval Putra Ansar mengatakan, putusan MK nomor 60 dan 70 sebenarnya memberikan angin segar bagi rakyat Indonesia. Namun, angin segar itu telah hilang hanya hitungan beberapa jam oleh DPR RI dan pemerintah dalam rapat Baleg.

Bank bjb Tandamata

“Yang jelas faktanya, bahwa yang awalnya Kaesang Pangarep tidak ada kans untuk kemudian bisa maju pada kontestasi Pilkada karena perihal masalah umur, akhirnya pada keputusan yang ada di Senayan berujung untuk meloloskan anak dari pada Presiden Jokowi itu lagi,” kata Noval pada Rabu malam (21/8).

Menurut Noval, hal tersebut memunculkan banyak persepsi bahwa DPR RI telah “dibisiki” oleh Ketua Umum parpol, bukan lagi mendengarkan suara rakyat.

“Ketum partai politik pun dibisiki oleh yang namanya Pinokio Jawa yang kemudian disebut Raja Jawa dan sebagai macamnya. Sehingga kami merasa ini adalah bagian daripada pertanggungjawaban daripada Jokowi ini ada daripada formulasi dari permainan,” jelas Noval.

Noval pun menyoroti inkonsistensi pernyataan Presiden Jokowi atas beberapa putusan MK. Di mana pada 2019 lalu kata Noval, Jokowi menyatakan bahwa putusan MK adalah bersifat final dan mengikat.