SUKABUMI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial KH (43) asal warga Ciparay, Kabupaten Bandung. Lantaran, ia telah menganiaya tetangganya berinisial R (34) asal warga Desa Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada Radar Sukabumi mengatakan, tindak pidana penganiayaan yang terjadi Kampung Kabandungan, RT 02/RW 10, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi pada Minggu (10/12) sekira pukul 20.00 WIB ini, modus operandinya pelaku telah memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor ke arah korban
“Iya, dikarenakan pelaku tidak terima. Karena, sebelumnya ditegur oleh orangtua korban, kemudian pelaku mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pemukulan tersebut,” kata Bagus kepada Radar Sukabumi pada Kamis (14/12).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dahi sebelah kiri, luka sobek di bagian kepala belakang, kemudian luka sobek sebelah kiri, serta luka lecet di bagian pundak sebelah kiri.
Pasal yang kita terapkan, pasal 351 ayat 2 KUHPid tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancama pidana 5tahu.
“Jadi, pelaku ini diduga tersinggung dengan kata- kata korban. Karena ada ketersinggungan dari omongan korban yang menyinggung pelaku. Iya, sebelumnya memang dendam karena korban ini sering menyinggung kata-kata pada pelaku,” bebernya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku juga terancam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. “Kalau untuk ancaman hukumannya sesuai pasal itu, pelaku akan dikurung 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)






