JAKARTA — Kampanye politik yang bisa dimanfaatkan peserta Pemilu, baik partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg), maupun calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) sudah diatur secara rinci di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu, termuat definisi hingga sanksi yang dikenakan kepada pelaku jika melanggar ketentuan yang berlaku. UU yang disahkan DPR RI pada tahun 2017 itu memuat aturan kampanye ke dalam beberapa bagian. Yakni, mulai dari Pasal 267 hingga Pasal 269 berisi aturan umum.
Sedangkan Pasal 273 hingga Pasal 275 berbicara soal aturan teknis pelaksanaan kampanye. Kemudian, aturan meloncat ke Pasal 490 dan 492 yang berisi sanksi apabila terjadi pelanggaran kampanye Pemilu di luar jadwal dan yang memanfaatkan aparatur sipil negara (ASN).
Aturan kampanye beserta sanksi ini jadi sorotan usai beredarnya video Walikota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan juga Walikota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution mengajak memilih Bacapres Ganjar Pranowo.
PDIP mengklaim, video ajakan memilih Ganjar oleh Gibran dan Bobby bukan kampanye politik, meski dilakukan di luar jadwal kampanye yang seyogianya baru bisa dilaksanakan pada 28 November 2023.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto berdalih, kampanye politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Kampanye. Sehingga, yang dilakukan Gibran dan Bobby bukan bagian kampanye untuk memilih Ganjar.
Berikut ini isi aturan kampanye dalam UU Pemilu
Pasal 267 UU Pemilu berisi definisi “Kampanye Pemilu”, yakni kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab; dan kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pasal 268 UU Pemilu berisi pelaksana dan peserta kampanye, yakni kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye; dan kampanye Pemilu diikuti oleh peserta.
Pasal 269 UU Pemilu berbicara soal pelaksana kampanye dan tim kampanye nasional tiap pasangan calon, yakni:
1. Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politik pengusul, orang-orang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.
3. Dalam membentuk tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan partai politik atau Gabungan Partai Politik pengusul.
4. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
5. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.
6. Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.
7. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.
8. Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.
Pasal 273 UU Pemilu berisi tentang peserta kampanye Pemilu terdiri atas seluruh anggota masyarakat. Sementara Pasal 274 UU Pemilu berisi materi kampanye yang dapat disampaikan peserta Pemilu, yakni:



