Dua Pelaku Togel Hongkong Asal Sagaranten Sukabumi Divonis 1,6 Tahun Penjara

Togel Hongkong
Ilustrasi Togel Hongkong. (foto : ilustrasi)

SUKABUMI — Dua pelaku togel Hongkong asal Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi yang merupakan pelaku tindak pidana judi online, telah divonis hukuman 1,6 tahun kurungan penjara.

Dua terdakwa yang diketahui berinisal BI (37) dan NN (35) ini, dikenakan hukuman penjara. Lantaran, mereka telah menampung pemasangan nomor togel di wilayah Sagaranten.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Penuntutan Bidang Pidana Umun pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Dhiki Kurnia kepada Radar Sukabumi mengatakan, kasus perjudian yang dilakukan secara online ini, mulai terkuak setelah Polres Sukabumi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Sagaranten ramai terkait aktivitas judi togel online.

“Setelah diselidiki, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap dua pelaku itu pada Juni 2022 di wilayah Kecamatan Sagaranten,” kata Dhiki kepada Radar Sukabumi pada Jumat (09/09).

Ke dua pelaku yang melakukan aksi perjudian ini, sambung Dhiki, kerap menjalankan aksinya dengan cara menarik uang dari para pemasang nomor, mulai dari 2 angka atau 3 angka hingga 4 angka dengan memasang uang sekitar Rp1 ribu hingga Rp4 ribu. “Setelah itu, ke dua pelaku ini menginput nomor pasangan dari para pemasang itu, secara online melalui situs online. Dimana servernya itu berada di Hongkong,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *